Rabu, 18/02/2009 18:38 WIB
KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Utang LN
Ramadhian Fadillah – detikNews


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan uutang luar negeri. KPK pun akan memanggil Bapenas, BI, dan BUMN-BUMN yang menggunakan kredit luar negeri.

“Ada perbedaan antara data hutang luar negeri. Di Depkeu itu Rp 450 triliun, sedangkan data di BI 443 triliun,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).

Dalam pemeriksaannya BPK menemukan dari tahun 1967 hingga 2005, hanya 44 persen hutang luar negeri yang dimanfaatkan. Sedangkan 56 persen lagi tidak jelas pemanfaatannya.

“Tidak ada borrowing strateginya. Belum jelas pemanfaatannya untuk apa, sudah meminjam ke luar negeri,” jelas Haryono.

Karena itu BPK akan segera meminta klarifikasi dari tiga instansi di atas. KPK akan mengecek apakah kejanggalan dalam hutang luar negeri ini hanya masalah kesalahan administrasi saja, atau ada persoalan hukum.

“Kita ingin melihat 2.214 loan dan program loan ini karena makin lama hutang yang dibayar makin lama makin tinggi,” ungkapnya. (rdf/ndr)