Selasa, 26 Agustus 2008
 
Rehabilitasi DAS Citarum untuk mengamankan pasokan air bersih bagi warga Jakarta, telah dicanangkan oleh Bappenas, dan Pekerjaan Umum sejak 3 tahun lalu,  akan mendapatkan dukungan dana (baca: utang) dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 500 juta USD. Program yang dinamai Integrated Citarum Water Management Investment Program (ICWRMIP) ini rencananya akan dibagi dalam 4 fase dalam kurun 15 tahun. Fase pertama telah diajukan untuk pengucuran utang baru sebesar 60 juta USD di tahun 2008 ini.
 
Kelompok masyarakat sipil di Indonesia  mulai mengkritisi proses pinjaman baru ini sejak Januari lalu dan menemukan berbagai macam kejanggalan dalam proses persiapan proyek seperti adanya penyimpangan kebijakan ADB sendiri. Keprihatinan utama kami adalah tidak jelasnya proses partisipasi publik. Mengingat skala dampak proyek ini cukup besar, bagi setidaknya 872 Rumah Tangga yang hidup di sekitar DAS di Karawang dan Bekasi. Sejak Februari 2008 kelompok masyarakat sipil sudah mempertanyakan kepada Chris Morris sebagai Pimpinan Proyek ICWRMIP dari ADB, terkait partisipasi publik termasuk proses pemberitahuan ke publik dan pemangku kepentingan tentang rencana dan dampak proyek ini. Namun, sampai hari ini tetap tidak ada penjelasan siapa saja yang terlibat dalam proses partisipasi publik, jika memang proses itu pernah ada.
 
Kebijakan Komunikasi Publik (PCP) ADB sendiri mensyaratkan untuk menterjemahkan dokumen- dokumen ke dalam bahasa Indonesia, bahkan ke dalam bahasa lokal, yaitu Sunda. Namun ADB berkelit dengan alasan tidak keseluruhan dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahkan ke dalam bahasa Sunda.
 
ADB juga tidak konsisten dalam memberikan informasi kepada publik. Dokumen resmi ADB hanya dapat diakses publik melalui situs ADB, dan dalam pantauan kami, informasi yang diberikan selalu berubah-ubah tanpa ada penjelasan lebih lanjut ke publik mengenai perubahan tersebut, seperti berikut ini:
 
a.       Rencana persetujuan proyek akan dilakukan bulan Agustus 2008, namun diubah menjadi November 2008.
b.      Rencana penilaian (appraisal) oleh ADB terhadap proyek ini semula tanggal 5-8 Agustus 2008, kemudian berubah menjadi tanggal 11-14 Agustus 2008 dan berubah kembali menjadi tanggal 27 – 29 Agustus 2008. Ditengah-tengah ketidakjelasan tanggal tersebut, tiba-tiba ADB menerbitkan draft Rencana Penggusuran (Resettlement Plan) di situsnya.
 
Kesemua proses tersebut, menunjukkan bahwa ADB tidak profesional dan akuntabel dalam pengelolaan proyek ICWRMIP dan secara langsung menyepelekan keberlanjutan hidup 872 rumah tangga di sekitar DAS Citarum.
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami MENOLAK proyek ini didanai utang dari ADB, karena proses yang ada membuktikan bahwa ADB tidak akuntabel dan tidak transparan.
 
debtWATCH Indonesia- E-LAW Indonesia- IESR-
KRuHA (Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air)- Perkumpulan Boemi
 
Kontak:
Arimbi Heroepoetri (0811 848 514)
L. Diana (0815 920 2737)
Novitantri (0812 935 2361)